Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi,suruh buka rompinya,jgn lupa DICATAT NAMANYA. Kalo tetep ngotot,minta pd polisi tsb Peraturannya,pasal berapa? Minta menunjukkan, kalau gak bisa jangan mau! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA.. dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda) Share ya jika menurut anda Info ini bermanfaat Agar masyarakat tidak dibodohi OKNUM NAKAL ..
Penting bagi yang suka jalan,dan terima kasih,atas kunjunganya
0 komentar:
Posting Komentar